Sukses

Polisi Tetapkan DJ Joice Tersangka Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba

Polisi menangkap DJ Joice bersama dengan ketiga rekannya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang DJ berinisial J karena dugaan kasus kepemilikan narkotika. Sampai akhirnya, polisi merilis dan menetapkan Disc Jockey (DJ) bernama Anisa Choerunnisa alias Joice (23) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba dan psikotropika.

Selain DJ Joice, ketiga rekannya Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31), dan Nurhayati (26) juga menyandang status serupa. Hal ini dikatakan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman.

Billy Gustiano Barman mengatakan keempat orang tersangka terjaring di sebuah rumah kost di Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022). Mereka pada saat itu sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersangka. Dari keempat orang tersangka di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Billy menyebut, pihaknya turut menyita dua paket sabu dengan berat total 0,71 gram dan beberapa obat psikotropika dalam penggerebekan itu. Adapun, barang bukti yang ditemukan merupakan sisa pemakaian.

"Iya betul (sisa itu di TKP sisa pakai)," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, kata Billy, penyidik akan membawa keempat tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan memeriksa kondisi mereka.

"Kami lakukan pendalaman bahwa empat orang merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Alasan

Pengakuan sementara, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 silam. Alasannya pun telah diungkap.

"Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.