Sukses

Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertayaan Selama 4 Jam Pemeriksaan Terkait Dugaan Perusakan Rumah Mantan Suaminya

Wanda Hamidah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan perusakan dan penistaan yang dilakukan di rumah mantan suami.

Liputan6.com, Jakarta - Wanda Hamidah jalani pemeriksaan terkait dugaan perusakan dan penistaan oleh penyidik Polres Metro Depok, Selasa (30/5/2022). Tak sendiri, wanita 44 tahun itu datang ditemani oleh pengacaranya Tegar Putuhena.

Selama kurang lebih empat jam, Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi. Sebagai warga negara yang baik, ibu enam anak itu berusaha memenuhi pangilan penyidik.

"Saya memenuhi panggilan klarifikasi," kata Wanda Hamidah usai menjalani pemeriksaan, dikutip dari kanal YouTube cumicumi.com.

Belasan pertanyaan ditanyakan oleh penyidik terhadap Wanda Hamidah terkait permasalah yang mambuat dirinya sampai melakukan perusakan rumah Daniel Patrick.

"Sembilan belas pertanyaan terkait peristiwa dan latar belakang kenapa dia melakukan itu," tutur Tegar Putuhena.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Doa

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Wanda Hamidah usai menjalani pemeriksaan. Ia minta didoakan agar diberikan jalan yang terbaik untuk melewati masalah ini dan menyelesaikan masalah ini.

"Doain teman-teman semua, semoga ini bsa diselesaikan sebaik-baiknya," kata Wanda Hamidah.

3 dari 4 halaman

Demi Anak

Selama proses hukum berlangsung, Wanda Hamidah akan bersikap kooperatif. Wanda Hamidah menjelaskan akan melakukan yang terbaik demi anaknya, Malakai yang kini masih berada bersama mantan suaminya.

"Ini bukan apa-apa ya permasalahannya, ini demi kepentingan terbaik anak," ujar Wanda Hamidah.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diberitakan sebelumnya, mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan ke Polres Metro Depok pada 17 Mei 2022. 

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.