Sukses

Wenny Ariani Sebut Kemenangan Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang Tanpa Bukti

Berjuang agar putrinya mendapat pengakuan Rezky Aditya sebagai ayah biologis, Wenny Ariani akhirnya memetik kemenangan di Pengadilan Tinggi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Putusan ini melegakan hati Wenny Ariani sang ibu kandung. Didampingi tim kuasa hukum, ia berbagi cerita soal perjuangan mencari keadilan.

Wenny Ariani sejatinya menyayangkan kasus ini menjadi konsumsi publik. Mulanya, sengketa soal ayah biologis dan tes DNA ingin diselesaikan secara kekeluargaan lewat mediasi.

Wenny Ariani menyebut keluarga suami Citra Kirana tak merespons hangat. Mediasi hingga somasi tiga kali telah dilayangkan. Karenanya, kubu Wenny melenggang ke muka hakim.

“Kenapa ini bisa ramai di media, bukan dari pihak kita. Boleh diklarifikasi ke Bang Hendrawan (pengacara Rezky Aditya sebelumnya -red) bahwa yang membuat ini ramai di media adalah pihak lawyer Rezky sendiri yang membocorkan,” katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menang Tanpa Bukti

Jalan panjang untuk mendapat pengakuan Rezky Aditya diwarnai kegagalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kala itu, gugatan Wenny Ariani kandas dan ia bertekad mengajukan banding.

“Betul, kalah. Artinya begini, menang tanpa bukti. Artinya, gugatan kita tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang kita di tahap banding, dan kita menang,” terang Wenny Ariani.

3 dari 4 halaman

Menang di Pengadilan Tinggi

“Alhamdulillah. Jadi menang di Pengadilan Tinggi Banten,” imbuhnya, kami lansir dari video wawancara yang diunggah kanal YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (28/5/2022).

Pengacara Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa, menilai pertimbangan yang dibuat Pengadilan Negeri Tangerang tidak tepat karena dalam perkara ini, buktinya bersifat negatif. Karenanya pembuktian harus dibagi.

 

4 dari 4 halaman

Nuansa Kemanusiaan

“Terkait dengan pembuktian ini harus dibagi. Jadi Wenny mengatakan itu anaknya, buktinya tes DNA. (Pihak) sono ngomong itu bukan anakku, buktinya tes DNA juga. Imbang dong. Ketika dilakukan tes DNA terjawab sudah siapa yang benar,” ulas Rusdianto Matulatuwa.

Setelahnya, ia menyebut putusan Pengadilan Tinggi Banten atas nasib Kekey bersifat kemanusiaan. “Putusan dari Pengadilan Tinggi itu mempunyai nuansa tentang kemanusiaan dan perlindungan anak. Hak asasi manusia dan perlingungan anak,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.