Sukses

Vonis Seungri Ketok Palu, 18 Bulan Penjara untuk 9 Dakwaan termasuk soal Prostitusi

Seungri akan dipenjara hingga Februari 2023 mendatang, untuk menjalani sisa masa hukuman selama sembilan bulan.

Liputan6.com, Seoul - Kabar baru datang dari Seungri. Vonis yang dijatuhkan untuk mantan personel Big Bang ini telah difinalisasi oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.

Dilansir dari Soompi, Kamis (26/5/2022), vonis yang diterima Seungri adalah 18 bulan, atau 1,5 tahun. Hakim Noh Tae Ak dari Mahkamah Agung, meneguhkan vonis dari pengadilan semula.

Ia dinyatakan bersalah dalam sembilan dakwaan. Kesembulan dakwaan itu termasuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, kejahatan Seksual, perjudian, pelanggaran terhadap UU Transaksi Valuta Asing UU Transaksi, mediasi prostitusi, dan lainnya.

Sebelumnya, Seungri berada di sel militer, tapi kini ia dipindahkan ke penjara privat. Ia akan berada di sana hingga Februari 2023 mendatang, untuk menjalani sisa masa hukuman selama sembilan bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sejumlah Tuduhan

Seungri memang dituduh melakukan sejumlah perbuatan kriminal. 

Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, ia dituduh beberapa kali memediasi jasa prostitusi untuk investor dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong. Tujuannya, untuk menarik investor untuk bisnisnya. 

Ia juga didakwa memesan jasa prostitusi untuk dirinya sendiri.

 

3 dari 4 halaman

Penggelapan, Perjudian

Ia juga dituduh menggelapkan dana sebesar 528 juta won dari kelab Burning Sun dan 20 juta won dari Yuri Holdings. 

 

Di samping itu, ia juga didakwa melakukan perjudian di sebuah kasino di Las Vegas dari 2013-2017. Jumlahnya mencapai 2,2 miliar won. 

Belum habis, ia juga dituduh mengancam seseorang dengan kawanan gangster,saat terjadi konflik dalam sebuah kelab di Gangnam pada Desember 2015. 

 

4 dari 4 halaman

Dari Vonis 3 Tahun

Agustus tahun lalu, Seungri divonis hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebanyak 1,1 miliar won, atau sekitar Rp 14,2 miliar. Ia kemudian banding atas vonis ini. 

Akhir Januari 2022, ia dinyatakan menang banding dan mendapat vonis 1,5 tahun setelah mengakui semua dakwaan yang dikenakan kepadanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.