Sukses

Dea OnlyFans Sedang Hamil, Minta Agar Kejaksaan Tak Menahannya

Tim kuasa hukum Dea OnlyFans berharap pihak kepolisian dan kejaksaan bisa mempertimbangkan untuk tidak menahan klien mereka di Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Dea OnlyFans mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022) sambil didampingi tim pengacaranya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang, dalam rangka wajib lapor dan mencari tahu kepastian soal perkembangan kasus pornografi yang dialaminya.

Mengejutkannya, setelah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 12 siang WIB, pemilik nama Gusti Ayu Dewanti itu sempat menyampaikan kondisinya terkini yang diakuinya sedang hamil.

Kehamilan Dea ini turut ditegaskan oleh Abdillah Syarifuddin. Ia menyebut kliennya sedang dalam hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Lantaran hal itu, tim kuasa hukum Dea berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkan untuk tidak menahan klien mereka di kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," ujar Abdillah Syarifuddin kepada wartawan yang hadir di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetap Tanggung Jawab

Dea yang mengaku sempat frustasi oleh kasus ini, mengaku akan tetap bertanggung jawab atas kasus pornografi yang sedang menjeratnya sebagai tersangka.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana? Kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini bagaimana? Itu yang saya sedihkan," ungkap Dea.

 

3 dari 4 halaman

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di tengah kondisi kliennya, Abdillah Syarifuddin menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pornografi yang menjerat Dea akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

 

4 dari 4 halaman

Kasus Dea OnlyFans

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi. Meskipun sempat ditangkap, Dea tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Pertimbangan atas wajib lapor yang ditujukan kepada Dea lantaran ada jaminan dari pihak keluarga yang mengaku siap memastikan Dea akan patuh serta mengikuti semua proses hukum.

Ditambah lagi, Dea kini terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi dan ia mengaku sedang menyelesaikan pendidikannya.

Kasus ini juga sempat menyeret nama Marshel Widianto yang diketahui pernah membeli konten pornografi secara langsung dari Dea.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.