Sukses

Barbie Kumalasari Ditunjuk Menjadi Pengacara di Sidang MMS, Terdakwa Kasus Santriwati

Barbie Kumalasari menjelaskan bahwa terdakwa MMS yang kini sedang menjadi kliennya, disebutnya melakukan aksi pencabulan karena terbawa suasana.

Liputan6.com, Jakarta Barbie Kumalasari kini menyibukkan dirinya dengan menjalani pekerjaannya di luar dunia hiburan Tanah Air, tepatnya sebagai seorang pengacara. Aktris sinetron ini sedang menjadi pengacara guru mengaji berinisial MMS yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati di Kota Depok.

Sidang kasus MMS ini bertempat di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dengan agenda pembacaan dakwaan pada bulan April 2022. Barbie Kumalasari menjelaskan dalam pernyataan pers bahwa terdakwa disebutnya melakukan pencabulan karena terbawa suasana.

"Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji atau menyuruh masuk kamar," ungkap Barbie Kumalasari dalam pernyataan usai sidang pada Selasa (26/4/2022).

"Pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba disamperin, didatangi. Ada yang dicium, ada yang dibuka celananya," lanjut Barbie Kumalasari memaparkan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal yang Menjerat

Dalam sidang ini, MMS didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Jaksa pun mendakwa MMS karena dipastikan bersalah telah melanggar UU Perlindungan Anak.

MMS lantas didakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

3 dari 4 halaman

Meringankan Hukuman

Namun begitu, di sisi lain Barbie Kumalasari menyampaikan bahwa kliennya itu memiliki beberapa hal yang bisa membuat hukumannya diringankan. Ia berharap ancaman yang dituntut Jaksa tak sampai maksimal meskipun tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan.

"Pertama, beliau berprofesi sebagai guru ngaji. Kedua, beliau membebaskan iuran SPP selama tiga tahun para santrinya. Membebaskan iuran seragam, biaya makan dan minum, dan beliau sangat kooperatif untuk mengakui," kata Barbie Kumalasari.

"Itu segi positif dari beliau yang mungkin insyaallah bisa setidaknya meringankan," ujarnya berharap.

4 dari 4 halaman

Masih Tahap Pemeriksaan

Selanjutnya Kumalasari menegaskan bahwa kasusnya ini masih dalam tahap pemeriksaan. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi.

“Nanti akan dilakukan pemeriksaan dan lebih jelasnya akan diutarakan oleh saksi pada sidang selanjutnya,” tutup Barbie dalam keterangannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini