Sukses

Angelina Sondakh Kenang Masa Jaya Jadi Anggota DPR RI, Orang Wajib Menunduk Saat Lewat di Depannya

Bebas dari Rutan Pondok Bambu Jakarta, Maret 2022, Angelina Sondakh teringat masa jaya saat jadi anggota DPR RI dua periode. Mewah dan dihormati.

Liputan6.com, Jakarta - Nahas yang menimpa Angelina Sondakh menyimpan sejumlah cerita dramatis. Padahal, istri almarhum Adjie Massaid dikenal sebagai politikus andal. Ia menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat selama dua periode.

Siapa sangka karier anggota DPR ini berakhir tragis. Ibunda Keanu Massaid terlibat kasus korupsi Wisma Hambalang miliaran rupiah hingga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus uang pengganti.

Jika tak sanggup mengganti maka harus menjalani hukuman tambahan penjara selama 5 tahun. Kini, ia telah bebas. Angelina Sondakh lantas mengenang masa jaya saat ngantor di Senayan belasan tahun silam.

Kala itu, ia menjadi anggota DPR RI paling dicari. Puteri Indonesia 2001 ini menyebut dirinya Gula Senayan yang dikerubuti banyak semut. Kilau jabatan membuat Angelina Sondakh lupa diri hingga terjerat kasus mega-korupsi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Euforia Kemewahan

“Euforia kemewahan itu terjadi. Euforia dikenal, dihormati. Itu orang harus pokoknya nunduk sedikit kalau lewat jalan sama aku itu ada,” kata Angelina Sondakh dalam video interviu di kanal YouTube Ngobrol Asix, Rabu (20/4/2022).

“Ketika Mas Adjie meninggal itu aku sudah mulai jatuh. Kayak kehilangan pegangan. Terus aku berusaha untuk menapak, menapak, menapak, tapi ternyata juga enggak sanggup terus kena kasus yang besar,” akunya.

3 dari 4 halaman

Tanggal Bebas Tahun 2038?

Terbukti sah dan meyakinkan terlibat kasus korupsi, Angelina Sondakh kemudian divonis 4,5 tahun penjara. Ia diam. Namun, jaksa mengajukan banding. Mau tak mau, Angelina Sondakh mengikuti proses hukum ini. Walhasil, vonisnya membengkak jadi 12 tahun penjara.

“Jadi total hukumannya kalau di dalam lapas itu kan ada sterek. Jadi kita ini misalkan kamar ini isinya 28 orang, terus: Angelina PP Sondakh, hukuman 17 tahun. Tanggal bebas tahun 2038,” beber Angelina Sondakh.

 

4 dari 4 halaman

Banding dan Masa Hukuman

Membaca papan masa hukuman, hatinya hancur. Ia tak sanggup membayangkan hari-hari jadi pesakitan dan terpisah dari anak semata wayang. Teman dan kolega satu per satu menjauh. Hanya orangtua dan anak yang rajin menjenguk.

“Jadi dibanding, aku masih 4,5 tahun pas di kasasinya aku dijadikan 12 tahun plus 5 tahun karena uang penggantinya harus diganti dalam waktu 1 bulan. Jadi sudah disita pun enggak nyampai-nyampai (jumlah uang penggantinya),” kenangnya.

Dari posisi kaya raya, Angelina Sondakh terjun bebas. Lalu, ia mengajukan Peninjauan Kembali yang berbuah manis. Ia bebas pada Maret 2022. “Kayaknya memang sudah ditakdirkan Allah untuk menjalani cerita ini,” ia menyimpulkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.