Sukses

Setelah Vanessa Khong dan Ayahnya, Kini Adik Indra Kenz Juga Ditahan Terkait Kasus Binomo

Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, menyusul Vanessa Khong dan sang ayah yaitu Rudiyanto Pei yang sudah ditahan lebih dulu pada Selasa (19/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Adik Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, telah ditahan atas kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Nathania Kesuma menyusul kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah yaitu Rudiyanto Pei yang sudah ditahan lebih dulu pada Selasa (19/4/2022).

Penahanan dilakukan usai Nathania Kesuma menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB pada Rabu (20/4/2022). Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," sambungnya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencucian Uang

Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan sang ayah yaitu Rudiyanto Pei dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Nathania Kesuma menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz. 

 

3 dari 4 halaman

Peran

Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan khusus peran Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Keduanya pun terancam hukuman lima tahun penjara.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Lain

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz).

 

(News Liputan6.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.