Sukses

Penahanan Putra Siregar Bisa Diperpanjang, Polri Bakal Terapkan Restorative Justice

Putra Siregar bersama dengan Rico Valentino saat ini sedang menjalani penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik PS Store yang juga selebgram, Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang berinisial N di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

Polisi juga telah menahan Putra Siregar serta Rico Valentino atas kasus itu selama 20 hari ke depan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, waktu penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino tak menutup kemungkinan bisa diperpanjang.

Hal itu bisa terjadi apabila penyidikan kasus penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino itu belum selesai.

"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Restorative Justice

Budhi tak menampik bahwa pihaknya akan mempedomani upaya restorative justice dalam menangani kasus penganiayaan yang menjerat Putra dan Rico.

Namun, kata Budhi, upaya restorative justice itu akan dilakukan apabila ada kesepakatan di antara keduanya, Putra serta Rico dengan korban.

"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami. Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," kata Budhi.

 

3 dari 4 halaman

Definisi

Menurut pakar hukum pidana, Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

 

4 dari 4 halaman

Dugaan

Budhi sebelumnya menjelaskan, Putra Siregar dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

Putra Siregar kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan kepada korban.

"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.