Sukses

Putra Siregar dan Rico Valentino Lakukan Dugaan Pengeroyokan di Bawah Pengaruh Alkohol?

Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar dan Rico Valentino jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan di sebuah kafe di Cikajang, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022. Keduanya sudah ditahan.

Meski peristiwa sudah terjadi pada 2 Maret, namun korban yang berinisial MNA baru melaporkan ke Polres Metro Jaakarta Selatan pada 16 Maret 2022. Itu lantaran awalnya dia ingin menempuh jalan damai.

Terkait pertanyaan apakah kedua tersangka melakukan dugaan pengeroyokan di bawah pengaruh alkohol, polisi belum bisa memastikan.

"Kebetulan karena peristiwa ini tidak dilaporkan saat kejadian, jadi kejadian tanggal 2 kemudian laporan dibuat tanggal 16 tentunya kami juga sedang dalam pendalaman," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, di kantornya, Rabu (13/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengaruh Alkohol

Karena jeda waktu yang sangat lama dari tanggal kejadian, maka polisi sulit memastikan kadar alkohol dalam tubuh kedua tersangka saat itu.

"Sekali lagi pengaruh alkohol apalagi sudah 14 hari tentunya sudah tidak efektif, kecuali saat itu kejadian langsung dilaporkan," tutur sang Kapolres.

3 dari 4 halaman

Tak Mempengaruhi

Namun penyidikan terus berjalan terlepas keduanya terpengaruh alkohol ataukah tidak saat peristiwa berlangsung. 

"Peristiwa pidana ini tidak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak terus mempengaruhi proses penyidikan kami, karena dalam pasal KUHP tidak menyatakan demikian," jelas Budhi Herdi Susianto.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman 

"Jadi kami tetap memproses tanpa kami mengetahui atau melakukan pendalaman terhadap kondisi saat itu," imbuhnya.

Atas kasus ini, keduanya terancam hukuman hingga lima tahun penjara. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Budhi Herdi Susianto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.