Sukses

Pesan Doni Salmanan Buat Istrinya Jelang Ramadhan 2022

Tahun ini seharusnya menjadi Ramadan pertama buat Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.

Liputan6.com, Jakarta Ramadhan kali ini akan sangat berbeda buat Doni Salmanan. Sebab, pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu tidak bisa menjalani Ramadan bersama keluarga dan juga istrinya, Dinan Fajrina, lantaran kini Doni mendekam di penjara terkait kasus investasi bodong binary option.

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, mengatakan bahwa meski berat, pria 23 tahun itu berusaha ikhlas menjalani Ramadan di balik jeruji besi.

"Baik, alhamdulillah, baik banget, sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci Ramadan," kata Ikbar kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pesan Buat Istri

Melalui pengacaranya, Doni Salmanan juga menyampaikan pesan kepada Dinan Fajrina jelang memasuki bulan Ramadan. Ia meminta sang istri untuk giat beribadah selama Ramadan dan mendoakan yang terbaik untuknya.

"Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah," katanya.

3 dari 4 halaman

Ramadan Pertama

Seharusnya, ini adalah Ramadan pertama yang dijalani Doni Salmanan dengan Dinan Fajrina setelah keduanya resmi menjadi suami istri.

"Agak gimana, ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin. Tapi insya Allah, (Doni) tegar," ucap Ikbar.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.