Sukses

Kekasih Dea OnlyFans Akan Diperiksa Polisi, Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Dea OnlyFans sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.

Liputan6.com, Jakarta Dea OnlyFans telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, pihak Kepolisian kabarnya menyebut bakal ada tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan video syur yang banyak beredar di media sosial.

Sosok calon tersangka tersebut diduga adalah kekasih Dea yang jadi lawan mainnya di video porno yang diproduksi.

"Akan ada tersangka baru, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksi

Namun, sosok pria tersebut akan diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati begitu, Auliansyah tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pornografi ini bila ditemukan bukti kuat.

"Apabila kami temukan pasti akan kita tindak, karena ini kan dilarang, undang-undangnya ada. Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," tutur dia.

3 dari 4 halaman

Video Porno

Sebelumnya dalam pemeriksaan, Dea OnlyFans mengaku pernah membuat video porno bersama sang kekasihnya. Namun hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Zulpan.

4 dari 4 halaman

Ekonomi

Dalam keterangannya itu juga Dea Onlyfans mengaku membuat konten pornografi itu karena kepentingan ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Dea OnlyFans tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.