Sukses

Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Ganja

Polisi ungkap kronologi penangkapan Roby Geisha.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Roby Satria alis Roby Geisha, Sabtu (19/3/2022) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga dia tersangkut masalah hukum yang sama.

Penangkapan diawali dari laporan warga. Polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan di sebuah studio musik di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, dan ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (21/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengembangan

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan ganja. Dari sinilah polisi melakukan pengembangan.

"Dari penangkapan yang dilakukan terhadap laki-laki pertama bernama AJ kemudian mengembangkan dan diperoleh keterangan bahwa barang tersebut milik saudara RS," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Penangkapan

Polisi lantas menangkap Roby Geisha yang juga masih berada di lingkungan studio.

"Jadi RS selama ini melakukan pemesanan narkotika melalui asistennya atas nama AJ tersebut. Ini sudah berlangsung beberapa kali. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Budhi Herdi Susianto.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram. Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan diisap.

4 dari 4 halaman

Pasal

Baik AJ maupun RS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dengan pasal yang berbeda. AJ dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan tersangkan RS disangka pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU No 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.