Sukses

Polisi Tangkap Gitaris Berinisial R dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 8 Gram

Seorang musisi berinisial R ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali mengamankan seorang musisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berinisial R, musisi tersebut merupakan seorang gitaris band kenamaan Tanah Air.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, menjelaskan, R diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada Sabtu 19 Maret 2022 malam.

"Kami mengamankan salah satu public figure grup band ternama. Dia gitaris inisial R. Inisial grup bandnya G. Gitarisnya R," kata Mobri Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Barang Bukti Ganja

Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dari tangan R. 

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Tak Sendiri

Tak sendiri, sang gitaris ditangkap bersama rekannya yang berinisial AR. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kepemilikan ganja tersebut.

"Ada satu orang yang kami amankan, inisialnya AR," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.