Sukses

Polisi Akan Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan Pekan Depan

Pekan depan istri dan juga manajer Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option akan diperiksa polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Rencanannya Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa sang istri, Dinan Nurfajrina.

Tak hanya istri, polisi juga akan memeriksa manajer Doni Salmanan yang rencananya akan dilakukan pekan depan tepatnya pada 14 Maret 2022.

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyitaan Aset

Terkait aset yang dimiliki Doni Salmanan, polisi masih melakukan penyidikan. Bila sudah terbukti baru akan dilakukan proses penyitaan.

"Untuk penyitaan sedang berproses," kata Asep.

3 dari 4 halaman

Tersangka

Diketahui Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex, atas laporan sosok berinisial RA. Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya itu keduanya disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.