Sukses

Olivia Nathania Terpapar Covid-19, Nia Daniaty Kirim Dokter Namun Ditolak Pihak Rutan

Nia Daniaty mengirimkan dokter untuk memeriksa Olivia Nathania yang kabarnya terpapar Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathanaia putri Nia Daniaty positif terpapar Covid-19, saat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai ibu, Nia Daniaty sempat mengirimkan dokter untuk mengecek dan memberikan pertolongan kesehatan buat putrinya yang sedang dibui. Namun niat naik mantan istri Farhat Abbas ternyata tak direspon baik pihak rutan.

"Bu Nia kirim dokter untuk mengecek kondisi Olivia. Beliau ini padahal masih keluarga, tapi tidak boleh masuk. Padahal kan mau tahu Olivia sakitnya apa," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (18/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyayangkan

Susanti Agustina sangat menyayangkan apa yang dilakukan pihak rutan. Apalagi  keluarga pasti khawatir dengan kondisi kesehatan Olivia Nathania saat ini.

"Kami kan khawatir dengan apa yang terjadi dengan Olivia di dalam sana," kata Susanti Agustina.

3 dari 4 halaman

Sangsi

Olivia Nathania dikabarkan positif Covid-19 sehingga sidangnya yang seharusnya digelar pada Kamis (17/2/2022) terpaksa ditunda. Namun Susanti Agustin menyangsikan apakah kliennya benar-benar terpapar Covid-19.

"Ya kalau pun benar Covid, tunjukkan dong buktinya ke kami," ucap Susanti Agustina.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Olivia Nathania dipolisikan atas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan PNS jalur prestasi pada 23 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro. Korbannya dari kasus tersebut mencapai sekitar 225 orang dengan kerugian ditaksir 9,7 miliar rupiah.

Atas perbuatannya itu Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.