Sukses

Diancam Pidana 4 Tahun Penjara, Pihak Olivia Nathania: Kesalahan Jangan Dilimpahkan Semata ke Oi

Perkembangan terkini dari kasus penipuan berkedok tes CPNS dengan tersangka Olivia Nathania, ia terancam hukuman 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan PNS jalur prestasi yang menempatkan Olivia Nathania sebagai pesakitan memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty diancam pasal berlapis.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022), Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu, membidik istri Rafly N Tilaar dengan 3 pasal.

Ketiga pasal yang dimaksud yakni pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan. Ancaman hukumannya tak main-main yakni 4 tahun penjara. Atas tuntutan ini, pengacara Oi bereaksi.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kesalahan

“Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata Oi,” ungkap kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, kepada awak media, pada hari yang sama.

“Ada pembicaraan antara Ibu Agustin dan Oi yang kita tidak tahu. Nanti akan terungkap di persidangan. Hakim harus tunggu itu,” ia membeberkan seusai sidang.

3 dari 5 halaman

Sudah Ada Buktinya

Andi Mulia menyatakan, ada bukti isi percakapan antara Agustin dengan Olivia Nathania yang siap diungkap di muka hakim. Bukti ini diharapkan memperlihatkan fakta yang semula samar.

“Sudah ada buktinya. Isi WA pertama kali itu ditujukan kepada anak Ibu Agustin, bukan kepada yang lain," ucapnya. Terkait kemungkinan Agustin terlibat, Andi berujar, “Seharusnya, dia kan ikut berperan serta di sini, ya gimanalah.”

 

4 dari 5 halaman

Dalam Dakwaan

Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan PNS jalur prestasi ini menghebohkan publik pada pengujung 2021. Korbannya sekitar 225 orang dengan kerugian ditaksir 9,7 miliar rupiah.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan informasi kepada pihak Ibu Agustin. Untuk pihak Ibu Agustin, untuk anaknya di dalam transkrip WA tadi,” Andi Mulia menyambung. 

5 dari 5 halaman

Meneruskan Informasi

“Kemudian jaksa dalam dakwaanya, menerangkan bahwa Agustin meneruskan informasi tadi. Jadi kalau Agustin tidak meneruskan informasi itu, enggak akan terjadi seperti ini,” ujarnya kami lansir dari akun Instagram terverifikasi Lambe Turah, 26 Januari 2022.

Dalam video yang diunggah akun tersebut, hakim menyatakan sidang lanjutan terkait kasus Olivia Nathania digelar bulan depan, yakni Senin, 14 Februari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.