Sukses

Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, pihak Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fachmi Bachmid, bersiap mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Hakim Ketua, Lingga Setiawan, menyatakan Gaung Sabda Alam Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan kini meninggal.

Atas vonis ini, Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, di hadapan para jurnalis, Fachmi Bachmid membuka wacana mengajukan banding.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Punya Waktu 7 Hari

“Artinya, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tapi, besar kemungkinan kita akan mengajukan banding,” kata Fachmi Bachmid.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (19/1/2022), Majelis Hakim memang memberi waktu tujuh hari kepada pihak Gaga Muhammad untuk pikir-pikir.

3 dari 5 halaman

Waktu Banding

“Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari, sejak putusan ini. Jadi paling lambat adalah dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan,” ia menyambung.

Besar kemungkinan, pihak Gaga Muhammad akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rencana mengajukan banding ini bukan tanpa alasan.

4 dari 5 halaman

Besar Kemungkinan

“Tapi besar kemungkinan kita banding. Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan, beda pertimbangan. Majelis Hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi,” beber Fachmi Bachmid.

“Padahal itu adalah fakta-fakta persidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan. Nanti akan saya ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang,” ia menambahkan. 

5 dari 5 halaman

Ada Dua Kejadian

Jika rencana banding benar dieksekusi, Fachmi Bachmid akan menyorot sejumlah fakta persidangan soal dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka dan atau meninggal dunia.

“Ada dua kejadian yang sampai saat ini, masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan kecelakaan. Ada kejadian juga di rumah sakit. Nanti kita lihat,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.