Sukses

Hal yang Memberatkan Vonis Gaga Muhammad, Tak Merasa Bersalah

Hakim beberkan hal yang memberatkan vonis Gaga Muhammad.

Liputan6.com, Jakarta - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas. Dia divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan poin-poin yang memberatkan vonis Gaga Muhammad. Yang pertama, dia merasa bersalah, tapi pernyataannya tak sejalan dengan sikapnya.

"Terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya, tapi majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," tutur hakim dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, dalam persidangan, Gaga Muhammad masih menyalahkan Laura Anna selaku korban.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terhadap kecelakaan serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," beber hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Beri Bantuan

Poin yang memberatkan selanjutnya adalah, Gaga Muhammad juga tidak memberi bantuan secara finansial untuk pengobatan mantan kekasihnya yang mengalami kelumpuhan.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban dan keluarganya dalam menghadapi kelumpuhan yang dialami korban. Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 12,6 miliar rupiah," tutur hakim.

3 dari 4 halaman

Mabuk

Gaga Muhammad juga dianggap menyalahi aturan karena sempat meminum alkohol sebelum berkendara.

"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, minum minuman beralkohol yang tidak sesuai ajaran agama yang terdakwa anut," tutur hakim.

4 dari 4 halaman

Yang Meringankan

Terakhir, ada satu poin yang meringankan hukuman Gaga Muhammad. "Terdakwa masih muda dan masih dianggap dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," kata majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.