Sukses

Hasil Asesmen Ardhito Pramono Akan Diketahui 2 Pekan Lagi

Dua pekan lagi hasil asesmen Ardhito Pramono baru akan keluar.

Liputan6.com, Jakarta Musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022). Hal itu merupakan tindak lanjut dari permohonan rehabilitasi yang dilakukan suami Jeanneta Sanfadelia pada 14 Januari 2022.

Kasie Humas Polres Jakarta Barat, Kompol M. Taufik mengatakan, asesmen melibatkan pihak Kejaksaan, psikiater dan juga kedokteran.

"Dapat kami jelaskan Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan. Hari ini saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater, ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut," katanya Taufik di kantornya, Selasa (18/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Asesmen

Taufik menyebut hasilnya asesmen bintang film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini, baru akan keluar beberapa pekan lagi.

"Kurang-lebih maksimal sekitar 2 minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih menunggu hasilnya," ujar Taufik.

3 dari 4 halaman

Proses Hukum

Terkait proses hukum Ardhito, Taufik belum bisa menjelasakan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari asesmen tersebut.

"Nanti rekomendasinya apa, dari Tim TAT. saya belum bisa menyampaikan apa2 karena itu hasil rekomendasi dari hasil TAT," kata Taufik.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Merto Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan puluhan pil Alprazolam.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urien, dan diyatakan positif narkoba, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu Ardhito dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.