Sukses

Ghozali Everyday Janji Bayar Pajak Setelah NFT Foto Selfie-nya Laku Keras Belasan Miliar Rupiah

Ghozali Everyday mengungkap baru pertama kali ini ia bayar pajak dalam hidupnya. Semua berkat NFT foto selfie-nya.

Liputan6.com, Jakarta Ghozali Everyday pekan ini jadi buah bibir warganet se-Indonesia lewat selfie miliknya. Ini tentu bukan selfie biasa.

Kumpulan swafoto yang dijepret pemuda ini selama lima tahun, laris manis saat dilego sebagai NFT di platform OpenSea. Nilainya bahkan mencapai belasan miliar rupiah, mengikuti fluktuasi harga mata uang kripto Ethereum.

Ternyata tak cuma warganet yang "memantau" kesuksesan Ghozali, tapi juga Direktorat Jenderal Pajak.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ucap Selamat, Lalu Ajak Bayar Pajak

Lewat akun Twitter resmi milik badan di bawah Kementerian Keuangan ini, Ditjen Pajak mencolek Ghozali.

"Congratulations, Ghozali!" begitu awal cuitan dari Ditjen Pajak. Setelahnya, akun ini mengirim sejumlah tautan untuk membayar pajak. 

"Kalau butuh bantuan, silakan hubungi @kring_pajak. Kami mendoakan keberuntunganmu pada masa depan," begitu penutup cuitan dalam bahasa Inggris ini. 

3 dari 5 halaman

Pajak Pertama

Ghozali rupanya paham kalau cuitan ini berarti dirinya dicolek untuk bayar pajak. "This is my first tax payment in my life. (Ini pembayaran pajak pertama dalam hidupku)," cuitnya. 

Ia menambahkan, "Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. (Tentu saja aku akan bayar, karena aku warga negara Indonesia yang baik."

4 dari 5 halaman

NFT Kena Pajak?

Di kolom komentar, interaksi ini ramai dikomentari warganet. Salah satunya soal pertanyaan, apakah aset kripto dan NFT adalah objek pajak. 

"Sampai saat ini, belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur secara khusus mengenai pemotongan PPh atas crypto dan NFT. Namun demikian, Bukan mjd diartikan penghasilan atas crypto maupun atas keuntungan penjualan/pengalihan harta (apabila NFT yg dimaksud masuk kedalam kategori aset/harta) tsb menjadi bukan objek pajak ya, Kak," begitu cuit akun Ditjen Pajak. 

Ditambahkan, "Mk kembali ke ketentuan umum, pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP, Yang Menjadi Objek Pajak, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun."

Ditjen Pajak menyimpulkan bahwa dengan begitu, penjualan crypto maupun NFT masuk kedalam penghitungan pajak di SPT Tahunan PPh.

 

5 dari 5 halaman

NFT Adalah....

Bingung dengan konsep NFT?

NFT adalah token digital, tidak bisa dipertukarkan namun dapat diperjualbelikan. NFT berfungsi sebagai alat verifikasi karya digital saat transaksi lewat satu kode identitas unik, yang menjadikan aset digital dan jenis barang koleksi lainnya sebagai satu-satunya di dunia.

Dengan begitu, karya digital ini bisa diperlakukan layaknya karya seni berformat fisik yang dapat diverifikasi keasliannya. Transaksi aset digital ini dilakukan lewat blockchain, menggunakan mata uang kripto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.