Sukses

Medina Zein Dipolisikan Lagi oleh Marissya Icha atas Dugaan Laporan Palsu

Marissya Icha kembali polisikan Medina Zein atas dugaan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara Medina Zein dan Marissya Icha berujung saling lapor polisi. Pada 5 September 2021, Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak mau kalah, Medina Zein juga melaporkan Marissya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena diduga telah melakukan kekerasan kepadanya saat keduanya dimediasi oleh pihak kepolisian.

Merasa laporan Medina Zein mengada-ada, Marissya Icha melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, kembali mempolisikan istri Lukman Azhari atas tuduhan laporan palsu.

"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ," kata Ahmad Ramzy dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Rabu (5/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukti

Ahmad Ramzy menegaskan, tidak ada kontak fisik antara kliennya dengan Medina Zein. Apalagi ia punya bukti rekaman saat keduanya menjalani mediasi.

"Rekaman CCTV bisa dijadikan alat bukti, kita sudah lapor balik dan minta penyidik membuka CCTV, dan saya sempat merekam klien saya dan tidak ada penendangan di kaki di wajah," kata Ahmad Ramzy.

3 dari 4 halaman

Diproses

Dijelaskan Ahmad Ramzy, laporan tersebut sudah diproses penyidik. Ia pun telah diperiksa sebagai saksi dalam masalah tersebut.

"Pemeriksaan sudah terhadap saya. Kebetulan saya saksi sudah diperiksa," imbuh Ramzy.

4 dari 4 halaman

Laporan

Laporan Marrisya Icha telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Ada pula pasal yang disangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.