Liputan6.com, Jakarta - Vonis setahun penjara yang diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba masih diperhatikan masyarakat. Terkini, anggota DPR di parlemen ikut membahas masalah hukuman penjara yang diberikan kepada Nia dan Ardi.
Habiburokhman, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan rasa prihatin terhadap vonis hukuman penjara yang diberikan majelis hakim kepada pasangan yang sudah dikaruniai tiga anak ini. Ia kembali mengingatkan status keduanya yang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.
"Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata Habiburokhman saat menjalani rapat dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, di ruang komisi III DPR, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaan Hukuman
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam terpantau mendengarkan dengan seksama.
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," politikus Partai Gerindra itu memberi penilaian.
Advertisement
Advertisement
Cukup Rehabilitasi
Menurut Habiburokhman, seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.
"Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” saran Habiburokhman.
Advertisement
Restorative Justice
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.
“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU," Sari menyebutkan.
Advertisement
Advertisement
Overload Lapas
Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengirim pecandu narkoba ke penjara. Sari mengatakan, perlunya mengingat soal ketersediaan lapas.
“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.