Sukses

Hukuman Penjara Terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beresiko Menambah Masalah Lain

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut sejumlah pihak, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Nia dan Ardi dinilai tak bijaksana. Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan jika hukuman penjara bisa menimbulkan masalah lain bagi keduanya.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama," kata Reza saat ditemui di Jakarta, Senin (17/1/2021).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Memburuk

Reza menjelaskan, rehabilitasi sangat diperlukan bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti Nia dan Ardi. Dia menyebut tujuan dari rehabilitasi agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk.

"Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” Reza menjelaskan.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Resiko Lebih Besar

Reza juga menilai hukuman penjara mendatangkan resiko lebih besar bagi Nia dan Ardi. Ini dilihatnya dari sejumlah fakta mengenai penggunaan narkoba yang masih marak di area penjara.

"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” dia menilai.

 

4 dari 4 halaman

Vonis

Seperti diketahui, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah di pengadilan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya divonis setahun penjara oleh majelis hakim berdasarkan dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Vonis majelis hakim terhadap bintang sinetron Bidadari terkait kasus narkoba lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.