Sukses

Alasan Jaksa Memberikan Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Tuntutan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Dalam sidang tersebut, pasangan yang sudah dikaruniai tiga anak ini mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa memberi hukuman rehabilitasi narkoba selama 12 bulan kepada Nia, Ardi dan sopir pribadinya, Zen Vivanto. Tuntutan ini diberikan jaksa karena ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," kata JPU di persidangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rehabilitasi

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," jaksa melanjutkan.

3 dari 5 halaman

Melanggar Pasal 127 Ayat 1

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

4 dari 5 halaman

Hal Memberatkan

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

5 dari 5 halaman

Pengajuan Nota Pembelaan

Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim pun telah menjadwalkan untuk sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen, sopir pribadi mereka. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.