Sukses

6 Fakta Rizky Nazar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

Aktor yang juga pesinetron Rizky Nazar terjerat kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Imej Rizky Nazar sebagai aktor yang juga pesinetron yang digemari karena prestasinya sirna sudah. Kasus narkoba yang menjeratnya seolah menggores noda dalam karier keartisan yang selama ini dijalaninya tanpa cela.

Peraih nominasi Pemeran Utama Pria Terpuji Film Bioskop untuk film Mekah I'm Coming di Festival Film Bandung 2020 kini harus berkutat dengan masalah hukum terkait narkoba. Polisi bahkan sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Aktor yang terlahir dengan nama lengkap Rizky Nazar Mubarak Basloom terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja. Berikut, 6 fakta penetapan status tersangka kepemilikan dan penggunaan narkoba Rizky Nazar yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (16/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Penetapan Tersangka

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Nazar (25) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran Ditresnarkoba Polres Jaksel menangkap Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

3 dari 7 halaman

2. Kepemilikan Ganja

"Di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021).

Zulpan mengatakan, penyidik menemukan narkoba jenis ganja saat menggeledah Rizky Nazar. Adapun, total ganja yang diamankan seberat 0,97 gram.

4 dari 7 halaman

3. Memiliki 2 Bungkus Narkoba

"Ada dua bungkus pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram, kemudian kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram," ucap dia.

5 dari 7 halaman

4. Ancama Hukuman 4 Tahun Penjara

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.

6 dari 7 halaman

5. Penyuplai Ganja Diburu Polisi

Kasus kepemilikan ganja yang menyeret Rizky Nazar terus dikembangkan. Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kini memburu orang yang penyuplai ganja ke artis itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, satu orang dengan nama samaran Ipang telah masuk dalam daftar buron Satresnarkoba Polres Metro Jaksel.

7 dari 7 halaman

6. Menjadi DPO

Dia diduga kuat sebagai orang yang mengedarkan ganja ke artis Rizky Nazar.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau membeli dari sesorang yang nama panggilannya Ipang ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Zulpan saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.