Sukses

Level Sopan Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Asyani yang Didakwa Maling 2 Kayu Jati

Kata sopan dan Rachel Vennya ramai dibahas warganet. Kali ini kesopanan bekas istri Niko Al Hakim dibandingkan dengan Nenek Asyani. Seperti apa?

Liputan6.com, Jakarta Akhir pekan kemarin, nama Rachel Vennya menembus trending di Twitter Indonesia. Salah satu penyebabnya, berita media daring dengan tajuk, “Hakim Nilai Rachel Vennya Sopan, Sehingga Tak Dihukum Penjara.”

Publik lantas bertanya, apakah sikap sopan selama sidang untuk perkara serius seperti kabur dari karantina dan dugaan menyuap 40 juta rupiah sangat sakti hingga bisa meloloskan selebgram dari jerat hukum?

Warganet +62 lantas membandingkan level sopan selebgram berjuluk Buna itu dengan Nenek Asyani yang beberapa waktu lalu disidang hanya karena mencuri dua kayu jati untuk menyambung hidup.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Lebih Sopan Mana?

Sebuah foto memperlihatkan Nenek Asyani bersimpuh memohon ampunan hakim. Aksinya ini bikin hati warganet kala itu terenyuh. Walhasil, Rachel Vennya kembali panen kecaman publik.

Lebih sopan mana dg nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim dan tetap dihukum 1 tahun,” cuit @aik_arif, 12 Desember 2021.

3 dari 5 halaman

Kasus Yang Seperti Ini

Seharusnya bukan cuman Buna yg berhak bahagia tapi nenek asyani juga berhak bahagia,” akun @ysrdjaya menyindir. Nikita Mirzani mengunggah femomena membandingkan level sopan Rachel Vennya dan Nenek Asyani.

Konsen itu sama kasus yang seperti ini. Membela yang harus dibela. Menyalahkan kalau memang dia salah. Jangan yang salah dibenerin. Yang bener disalahin,” cuit bintang film Nenek Gayung, pada 12 Desember 2021.

 

4 dari 5 halaman

Adalah Lumrah

Gimana deh netizen ini Jangan pada buta mata sama pikiran. Ngebelain org mati2an kenal juga engga sama yang kalian bela! Yang penting masih sopan ga akan Di penjara. Jadi kalau mau ngebully klo masih sopan yah aman aja,” ia menyambung.

Perspektif berbeda diberikan Assistant Professor of Criminal Law, Sam Ardi, lewat akun Twitter pribadinya, yang diikuti 35 ribuan orang. Menurutnya, hal-hal yang meringakan dan memberatkan dalam putusan adalah lumrah dicantumkan oleh hakim.

5 dari 5 halaman

Pidana Percobaan

Bukan berarti karena sopan enggak dipenjara,” cuitnya pada 12 Desember 2021. “Bersikap sopan di ruang sidang saat persidangan adalah kewajiban semua orang. Ente ga sopan di persidangan? Mau icip-icip delik contempt of court?” imbuh Sam Ardi.

Ia menambahkan, putusan pidana percobaan dan bebas adalah dua hal yang berbeda. Putusan bebas artinya dia tak terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana. “Putusan nenek Asyani adalah pidana percobaan, pidana yang dijatuhkan juga sama Rachel,” tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.