Sukses

6 Keinginan Nirina Zubir untuk Selesaikan Kasus Mafia Tanah Keluarga

Nirina Zubir tengah menghadapi kasus mafia tanah keluarga dengan kerugian senilai Rp 17 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Nirina Zubir menghadapi peliknya masalah kasus mafia tanah keluarga. Masalah ini tengah bergulir di ranah hukum dan menyita perhatian masyarakat. Bintang film Get Married mengungkap fakta-fakta mencengangkan terkait kasus mafia tanah yang dialaminya.

Istri Ernest Cokelat ini tak menyangka jika kasus mafia tanah keluarga yang dialaminya berawal dari ide jahat mantan asisten rumah tangga yang diketahui bernama Riri. Sejak tahun 2009, Riri bekerja dengan Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir.

Sang ibunda kemudian meminta bantuan Riri untuk mengurus surat tanah milik keluarga yang dianggap hilang pada 2017 lalu. Dari sinilah masalah hukum terkait mafia tanah berasal. Riri diduga mengubah kepemilikan tanah milik keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama dirinya dan suami.

Berikut, 6 keinginan Nirina Zubir dalam menyelesaikan persoalan kasus mafia tanah keluarga seperti dirangkum Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).

 

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Lapor Polisi

Atas persoalan yang dihadapinya ini, Nirina Zubir dan keluarga sudah melaporkan kasusnya ke polisi pada Juni 2021 lalu. Pihak kepolisian sudah bergerak cepat dan menangani kasus ini dengan baik.

 

 

3 dari 7 halaman

2. Pelaku Ditahan

Nirina Zubir menginginkan agar seluruh pelaku kasus mafia tanah keluarganya ditangkap. Gayung bersambut, pada 13 November 2021, polisi telah meringkus 5 orang yang diduga menjadi sindikat mafia tanah atas kasus keluarga Nirina Zubir.

Orang-orang yang sudah ditangkap tersebut adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah.

 

 

 

4 dari 7 halaman

3. Tangkap PPAT

Kasus penggelapan tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir diduga dilakukan dengan bantuan banyak pihak. Selain mantan asisten rumahtangga, kasus peralihan nama pemilik tanah ini diduga juga dilakukan oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

5 dari 7 halaman

4. Tersangka Belum Semua Ditahan

Pihak Nirina Zubir pun meminta kepada kepolisian untuk bertindak cepat mengamankan para tersangka yang masih belum ditahan.

"Ada dua PPAT yang masih belum ditahan, yang satu sudah. Kami sangat menyayangkan belum dilakukan penahanan. Penyidik masih dalam proses pemanggilan, dan kami khawatir mereka akan melarikan diri," ujar kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffrey saat mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

 

6 dari 7 halaman

5. Koordinasi dengan BPN

Pihak Nirina juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses peralihan hak SHM Nirina Zubir.

"Di BPN sejak tahun 2017 sudah berlaku sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang meng- akomodir validasi terhadap NIK. Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam AJB tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN) maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina. Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan," Ruben Jeffrey menjelaskan.

 

7 dari 7 halaman

6. Aset Kembali

Besar keinginan Nirina Zubir untuk bisa mendapatkan haknya selaku pemilik tanah keluarga yang sudah dijual dan digunakan para pelaku kasus mafia tanah keluarganya.

"Pastinya kami berharap semua aset bisa kembali ke keluarga Nirina. Soal kembali lagi, kami tidak tahu karena aset-asetnya yang ada 6 ini kan ada yang sudah dijual dan diagunkan ke bank. Lihat nanti kedepannya seperti apa," Ruben Jeffrey memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.