Sukses

3 Pertimbangan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Terkait Dugaan Penipuan Seleksi CPNS

Polisi merespons penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum Olivia Nathania. Ada tiga pertimbangan subjektif yang diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Olivia Nathania alias Oi sebagai tersangka dugaan penipuan seleksi CPNS, dengan korban mencapai ratusan berikut kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah.

Tak lama setelahnya, kuasa hukum Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan namun polisi belum mengabulkan. Aparat mengambil keputusan ini bukan tanpa alasan.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (16/11/2021), setidaknya ada tiga pertimbangan subjektif aparat yang membuat penangguhan penahanan putri Nia Daniaty belum terkabul.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Belum Dikabulkan

“Penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut. Apakah alasan subjektif tersebut?” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Tubagus Ade Hidayat.

“Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti. Kedua, bisa mengulangi perbuatan. Yang ketiga, melarikan diri,” ia menerangkan.

3 dari 5 halaman

Pertimbangan Subjektif

“Atas dasar pertimbangan subjektif tersebut itulah maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasihat hukumnya,” beri tahu Tubagus.

Sementara itu, di hadapan awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, menyebut empat nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Olivia Nathania.

4 dari 5 halaman

Itu Hak

Pemeriksaan terhadap Olivia Nathania dan para tersangka lain terus bergulir. Dalam kesempatan itu, Yusri menegaskan kepolisian menghormati hak tersangka yang mengajukan penangguhan penahanaan.

“Mengajukan penangguhan (penahanan) silakan saja. Itu hak, tetapi kewenangan juga dari penyidik untuk bisa memastikan apakah diberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan,” ungkap Yusri. 

5 dari 5 halaman

Nia Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, lewat Farhat Abbas, Nia Daniaty minta maaf kepada sejumlah pihak tak lama setelah Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok seleksi CPNS.

“Terlebih dahulu Nia Daniaty minta maaf baik kepada beberapa orang pelapor, maupun pihak-pihak yang tersebut namanya khususnya kepada beberapa Kementerian yang terkait di situ seperti kemendagri, Kemenham, dan Kemenpan,” urai Farhat Abbas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.