Sukses

Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD, Kini Menggunakan UU ITE

Ayu Ting Ting kembali melaporkan hater-nya ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Ayu Ting Ting didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, kembali menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021). Dia kembali melaporkan hater yang berinisial KD.

Jika sebelumnya Ayu Ting Ting melaporkan KD ke Direskrimum dengan kasus dugaan penghinaan, kini KD dilaporkan Ke Direskrimsus menggunakan UU ITE.

"Laporan terhadap akun Gundik Empang dengan pemilik akun KD, karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3, UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Kembali Dilaporkan

Bukan tanpa alasan KD kembali dilaporkan ke polisi. Itu dilakukan lantaran somasi tidak direspons pihak terlapor.

"Jadi semua sudah dipenuhi, kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali kepada KD dan diterima, tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab dan merespons somasi kami," kata sang kuasa hukum.

"Maka terpenuhilah syarat-syarat dari kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik," sambung Minola Sebayang.

3 dari 4 halaman

Gelar Perkara

Laporan yang dilayangkan pihak Ayu Ting Ting pun diterima dengan baik oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya.

"Laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah melajukan gelar perkara dengan cyber crime di Krimsus. Hasilnya laporan kami layak diterima," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Hadapi 2 Laporan

Jadi, kini KD menghadapi dua laporan di Polda Metro Jaya. "Jadi selain laporan kami di Krimum 315, sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.