Sukses

Mediasi Gagal, Proses Perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti Berlanjut

Proses perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti akan dilanjutkan ke persidangan yang digelar secara tertutup pada 14 Oktober 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Proses perceraian antara Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti telah memasuki tahap mediasi. Namun rupanya upaya mediasi untuk mempertahankan rumah tangga mereka rupanya tidak menemukan titik terang.

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi gagal mencapai kesepakatan untuk kembali rujuk. Oleh karenanya, gugatan talak cerai yang dilayangkan Aldi Bragi pun berlanjut.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kepada awak media, Kamis (7/10/2021). Proses perceraian tersebut akan dilanjutkan ke persidangan yang digelar secara tertutup pada 14 Oktober 2021 mendatang.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perkara Dilanjutkan

"Kalau mediasi yang kami dapati informasinya adalah tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak untuk membina rumah tangga. Karena mediasi tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan tertutup untuk umum," ucap Taslimah.

 

3 dari 4 halaman

E-Court

Sejak 7 Oktober 2021 sampai nantinya putusan, sidang cerai Aldi Bragi dan Ririm Dwi Ariyanti akan digelar secara online.

"Gugatan permohonan cerai talak hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-Court atau secara elektornik," kata Taslimah.

"Ya hak masing-masing para pihak, baik pihak penggugat dan tergugat, mau persidangan itu secara e-court," tambahnya kemudian.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Lanjutan

Taslimah menambahkan bahwa pihak penggugat dan tergugat sudah tak memiliki kewajiban untuk hadir di muka persidangan. Selanjutnya, sidang perceraian yang beragendakan jawaban dari pihak tergugat, dalam hal ini Ririn Dwi Ariyanti atas gugatan yang diajukan oleh Aldi Bragi, akan digelar pekan depan.

"Sidang selanjutnya tanggal 14 Oktober dengan agenda replik atau jawaban kembali dari jawaban tergugat, masih e-Court," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.