Sukses

Mediasi, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Disarankan Rujuk

Kenang Mirdad dan juga Tyna Kanna disarankan untuk berdamai.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggeler sidang cerai antaran Kenang Mirdad dan Tyna Kanna, Selasa (5/10/2021). Beragendakan mediasi, baik Kenang Mirdad dan juga Tyna Kanna sama-sama hadir dalam persidangan.

Zikri Muhamad Luthfi kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan, moderator dalam sidang mediasi menyarankan agar keduanya untuk rujuk kembali agar rumah tangga mereka tetap utuh tanoa adanya perceraian.

"Karena ini mediasi pertama kami, hakim moderator menyarankan rujuk bagi penggugat dan tergugat," ungkap Zikri Muhammad kuasa hukum Kenang usai sidang.

"Ini hasilnya nanti dirundingkan dan hasilnya nanti akan dituangkan ke poin perdamaian yang kita akan bacakan di depan hakim mediator," sambungnya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perdamaian

Masalah perdamaian kata Zikri Muhammad, sudah diatur dalam undang-undang pernikahan. Oleh karenanya pihak Kenang Mirdad akan mengikuti semua yang telah ditentukan.

"Kami jelaskan ya mengenai aturan merujuk pada perma no.1 tahun 2016 terhadap perkara yang berlangsung di lingkungan peradilan agama ini pihak perkara ini harus menjalani mediasi dulu," ujarnya.

"Nah merujuk pada isi perdamaian tidak bisa kami sampaikan disini jadi itu aja kita mohon bersabar dan kami menyampaikan terima kasih banyak publik yang memberikan dukungan pada Mas Kenang," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Ikhlas

Terkait masalah rumah tangganya dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad pasrah. Apapun hasilnya ia dengan berbesar hati akan menerimanya.

"Dari pihak saya lebih ke pasrah aja, ikhlas apapun yang terjadi, putusan sidang ini akan jadi yang terbaiklah buat kita berdua. Kalau dari saya lebih ke ikhlas," kata Kenang Mirdad.

 

4 dari 4 halaman

Gugat Cerai

Diketahui Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS.

Gugatan cerai dilakukan setelah ramainya kabar perselingkuhan yang dilakukan Tyna Kanna, dengan teman sepedanya yang sempat jadi pembicaraan di media sosial Twitter.

Bahkan Kenang sempat memergoki Tyna saat sedang bersama selingkuhannya, dan sempat terjadi aksi adu jotos.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.