Sukses

Tak Hadiri Pemanggilan Polisi, Putri Nia Daniaty Belum Siap Mental

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty mangkir dari pemanggilan polisi.

Liputan6.com, Jakarta Putri artis Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021). Wanita yang akrab disapa Oi itu sempat dilaporkan karena dugaan kasus penipuan CPNS. 

Soal ketidakhadiran Oi, pihak pengacara mengatakan kliennya memang belum bisa hadir karena harus mempersiapkan mental.

“Belum bisa hadir karena mentalnya belum siap. Lalu kita sedang mempersiapan dokumen-dokumen pendukung, karena laporan-laporan terlapor sehingga ada bukti-bukti bantahan yang harus disiapkan," ujar kuasa hukum Oi, Susanti Agustina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/10/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memojokkan

Diakui oleh pengacara, Olivia Nathania mengaku belum siap mental menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan pihak kepolisian. Apalagi, sejauh ini pemberitaan yang beredar memojokkan dirinya. 

“Iya itu kan pasti mental harus kuat juga. Apalagi dalam hal pemberitaan, Oi merasakan sangat dideskreditkan," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Bantahan

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan bantahan-bantahan pemberitaan selama ini yang menyangkut dirinya.  

“Makanya dia siapkan bantahan-bantahan. Tapi kan harus dipertanggungjawabkan. Makanya dia juga harus punya kekuatan mental dulu," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Dilaporkan

Olivia Nathania dijadwalkan menjalani BAP (pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana CPNS pada hari ini. Sebelumnya, dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. 

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.