Sukses

Usai Diancam Dipolisikan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Temui Pengacara

Rizky Billar dan Lesti Kejora bertemu pemgacara setelah seorang warganet ingin mempolisikan mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar dan Lesti Kejora panen kritikan usai mengumumkan bahwa mereka telah menikah siri sebelum rangkaian acara pernikahannya disiarkan live pada Agustus 2021. Mereka dianggap telah membohongi publik.

Buntut dari masalah ini, seorang warganet berniat melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Tak lama setelah pemberitaan ini berembus, pasangan selebritas itu rupanya menemui pengacara.

Rizky Billar dan sang istri bertemu dengan seorang pengacara bernama Theo Cosner Tambunan. Dia  memperlihatkan momen pertemuan itu dalam bentuk video.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pesan Bagi Pemfitnah

"Assalamualaikum, selamat ya buat Lesti dan Billar, semoga sukses selalu, lancar," ungkap dia dalam videonya bersama Lesti dan Billar.

"Yang fitnah-fitnah, kita hajar. Yang sering suka ngefitnah berita hoaks kita hajar ya. Jangan cari sensasi. Thank you," Theo Cosner menyambung pernyataan.

3 dari 4 halaman

Apa Langkah yang Diambil?

Di Instagram Stories-nya, Rizky Billar juga mengunggah foto pertemuannya dengan Theo. Kendati demikian, belum diketahui secara detail apa aksi yang akan mereka ambil.

Diberitakan sebelumnya, warganet bernama Mila Machmudah Djamhari, menduga Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan pembohongan publik terkait pernikahan mereka.

4 dari 4 halaman

Bisa Dipidana?

Sebab sebelum melangsungkan pernikahan yang disiarkan langsung di televisi, ternyata keduanya sudah menikah siri pada awal 2021. Dia berencana melaporkan pasangan muda tersebut ke polisi.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tulis Mila Machmudah Djamhari di akun Facebook-nya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.