Sukses

R Kelly Diputuskan Bersalah atas Kasus Eksploitasi Seksual, Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Ada 11 orang yang menuduh R Kelly atas tindakan kriminal ini, terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.

Liputan6.com, Jakarta Proses persidangan atas penyanyi R Kelly mendekati akhir. Dilansir dari CNN, Selasa (28/9/2021), penyanyi "I Believe I Can Fly" ini dinyatakan juri bersalah atas tindakan kriminal yang terorganisasi atas penyuapan dan eksploitasi anak. Ini masih ditambah dengan dakwaan terpisah mengenai perdagangan seks.

Dalam kasus ini yang dimaksud kejahatan terorganisir, dilakukan oleh R Kelly dan rekan-rekannya. Mulai dari manajer, bodyguard, sopir, hingga asisten pribadi.

Pria yang pernah menikahi Aaliyah secara ilegal ini juga disebut sebagai pemimpin jaringan ini.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Termasuk Pornografi Anak

"Tujuan dari Jaringan ini adalah untuk mempromosikan musik dan brand R Kelly, untuk merekrut wanita dan anak gadis untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly dan memproduksi pornografi, termasuk pornografi anak," begitu isi putusan.

3 dari 5 halaman

11 Penuduh

Ada 11 orang yang menuduh R Kelly atas tindakan kriminal ini, diwartakan BBC. Mereka, yang terdiri dari sembilan wanita dan dua pria, bergantian memberi kesaksian selama enam minggu persidangan untuk mendeskripsikan kekerasan dan penghinaan secara seksual yang mereka terima dari terdakwa. 

Setelah menimbang selama dua hari, juri memutuskan R Kelly bersalah dari semua dakwaan. 

4 dari 5 halaman

Pengakuan Korban

Salah satu korban yang bersaksi secara tertulis, menyatakan bahwa ia diperkosa, disekap, dan dibius oleh pria ini. Sejak mengungkap tuduhan terhadap R Kelly secara publik, wanita ini juga mesti menyembunyikan diri karena menerima ancaman. 

"Aku siap menyambut hidup tanpa rasa takut dan memulai proses penyembuhan," kata sang korban dengan nama samaran Sonja ini. 

5 dari 5 halaman

Rentetan Kasus Hukum

Reuters melaporkan bahwa R Kelly akan menghadapi pembacaan vonis ada 4 Mei 2022 mendatang. Ia minimal menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun dan maksimal seumur hidup. 

 

BBC mencatat sang penyanyi juga menghadapi persidangan yang terpisah di Chicago atas kasus pornografi anak dan menghalangi proses hukum. Di luar ini, ia juga menghadapi kasus kekerasan seksual di Illinois and Minnesota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.