Sukses

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan oleh sejumlah orang ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Wanita yang akrab disapa Oli itu diduga melakukan praktik penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oli dilaporkan bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

“Kami laporkan Oli dan RAF yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bahkan berani palsukan surat dengan kop BKN," ujar penasihat hukum korban, Odie Hodianto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

Ada sekitar 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Odie menyebut, beberapa di antaranya korban adalah kliennya.

Odie menceritakan bahwa Oli menawarkan kliennya untuk ikut program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi. Dalih Oli, jalur prestasi disiapkan untuk mengganti PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19 maupun diberhentikan karena terjerat kasus pelanggaran berat.

"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi yakni menggantikan pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena Covid-19," ujarnya.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat

Namun Oli memberikan syarat kepada para korban dengan keharusan menyerahkan sejumlah uang dengan besaraan bervariatif yakni antara Rp 25 juta sampai Rp156 juta. Uang tersebut diserahkan secara langsung atau dikirimkan ke rekening atas nama Oli dan RAF. 

“Oli memberikan kepastian kepada para korban, bahwa mereka semua pasti diangkat menjadi PNS karena mengaku kenal dengan pejabat BKN. Bahkan, ia siap mengembalikan uang apabila korban tidak diterima sebagai PNS," ujar dia.

Lebih lanjut Odie menerangkan, tak lama setelah uang diterima oleh Oli dan RAF, para korban menerima surat-surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) lengkap dengan tanda tangan sang Kepala BKN.

 

3 dari 5 halaman

Palsu

Belakangan diketahui, surat-surat tersebut palsu. Pasalnya tidak ada satupun yang ikut program CPNS seperti yang dijanjikan oleh Oli dan RAF. 

"Para korban sudah mendatangi BKN untuk mencari kebenaran mengenai program CPNS. Ternyata nama-nama korban tidak pernah terdaftar sebagai CPNS," ucap dia.

 

4 dari 5 halaman

Kepastian

Upaya korban mencari kepastian telah dilakukan. Sebagian klien pernah menyambangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu. Saat itu, RAF berjanji membayar ganti rugi. Namun usai pertemuan tersebut, tak ada kelanjutannya. Bahkan, ia sulit dihubungi. 

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ungkap dia.

Salah satu korban, Agustine menyampaikan, ia merupakan mantan guru SMA Oli. Agustine mengaku cukup mengenal dekat sosok Oli. Agustine bercerita, dirinya dihubungi Oli pada 2019 silam.

"Malam hari dia chat saya tawarkan, 'Bu ada tidak yang mau masuk CPNS', saya bilang ada anak saya bukan orang lain'," ujar dia.

 

5 dari 5 halaman

Tidak Curiga

Agustine tak menaruh rasa curiga apapun saat itu. Pasalnya, ia tahu seluk-beluk Oli sehingga percaya begitu saja yang diucapkan. 

"Mana mungkin ada murid mau lukai gurunya. Akhirnya saya bawa anak-anak saya, keponakan saya, sepupu-sepupu saya, total ada 16 anggota keluarga," ujar dia.

Agustine menerangkan, ia turut memenuhi syarat yang dipinta. Agustine mengaku menyetorkan uang Rp 30 juta kepada Oli. "Rata-rata Rp 30 juta," ujar dia.

Mimpi Agustine melihat anak-anak dan keponakan berseragam PNS pupus sudah. Ternyata, sampai 2021 tak kunjung terpenuhi.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.