Sukses

Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak, Majelis Hakim Tak Punya Alasan Kabulkan Permohonan Penggugat

Setelah diduga rujuk beberapa pekan lalu, kabar terbaru menyebut gugatan cerai Lulu Tobing ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Agustus 2021, Lulu Tobing bikin heboh dunia showbiz setelah ketahuan melayangkan gugatan cerai kepada sang suami, Bani Maulana Mulia alias Bani M. Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Gugat cerai didaftarkan dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. Ini mengejutkan publik mengingat rumah tangga keduanya belum genap dua tahun dan selama ini dikenal sepi gosip.

Kini nasib rumah tangga bintang sinetron Tersanjung dengan Bani M. Mulia memasuki babak baru. Selasa (14/9/2021), majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perkara 783

“Perkara Lulu Tobing ya, perkara 783, hari adalah persidangan terakhir pembacaan putusan dan persidangannya adalah secara online atau sidang elektronik,” terang Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

Ini kami lansir dari video Gugatan Cerai Lulu Tobing Trehadap Bani Maulana Ditolak, Ini Penyebabnya, dari kanal YouTube Cumicumi, pada hari yang sama.

3 dari 5 halaman

Tidak Hadir

“Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri secara langsung oleh perwakilan kedua pihak. Sesuai dengan jadwal yang disepakati bahwa persidangan pembacaan putusan ini jam 2 siang,” imbuhnya.

Jajat menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai bintang film Dua Garis Biru dan Negeri 5 Menara. Apa yang didalilkan pihak Lulu Tobing tak terbukti di mata hakim.

 

4 dari 5 halaman

Sudah Dibacakan Keputusannya

“Sudah dibacakan keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Perkaranya ditolak (dengan alasan) berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat (kepada majelis) tidak terbukti,” Jajat membeberkan.

Karena tak terbukti, maka majelis hakim tak punya alasan untuk mengabulkan permintaan penggugat. “Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,” Jajat mengakhiri. 

5 dari 5 halaman

Alhamdulillah

Lulu Tobing menikah dengan Bani M. Mulia di Rumah Imam Bonjol Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Bulan lalu, pasangan ini semestinya merayakan ulang tahun pernikahan yang kedua.

Bani M Mulia mengunggah foto pernikahan di akun Instagram terverifikasinya disertai status teks ringkas, “Alhamdulillah.” Gara-gara ini, warganet berspekulasi keduanya telah rujuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.