Sukses

Jonathan Frizzy Tersandung Dugaan KDRT, Polisi: Ada Indikasi Terjadi

Jonathan Frizzy tersandung dugaan KDRT. Polisi menyebut istri sang aktor membuat laporan pada Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy digugat cerai istri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS. Namun proses perceraian ini tak sesimpel yang dibayangkan.

Pasalnya, sang istri melaporkan bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. Polisi mengaku menerima laporan ini pada Mei 2021.

“Memang laporan ini diterima bulan Mei, dari keterangan yang disampaikan tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar terkait laporan Dhena Devanka.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

KDRT Fisik

“Korban pelapor memang baru hari ini memenuhi undangan pihak penyidik kita. Ya (KDRT) fisik contohnya fisik pada diri korban,” terang Achmad Akbar kepada para jurnalis pekan ini.

Laporan Dhena Devanka ditindak lanjuti aparat dan kini berada di tahap penyelidikan. Barang bukti berupa visum telah dikantongi polisi. Selanjutnya, dibutuhkan kesaksikan tambahan.

3 dari 5 halaman

Tahapan Pemeriksaan

“Ya, (alat bukti berupa) visum ada. Kita tentunya juga menjalankan tahapan-tahapan pemeriksaan dengan mengacu salah satunya dari visum yang sudah ada,” Achmad Akbar menyambung.

Keterangan ini kami lansir dari video Polres Jaksel Segera Panggil Jonathan Frizzy Terkait Laporan dari Dhena Devanka, di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (3/9/2021).

4 dari 5 halaman

Visum Ada di Kita

Terkait detail KDRT yang menimpa Dhena Devanka, Achmad tak berkenan membeberkan karena rincian kekerasan bagian dari materi pemeriksaan. Yang jelas, ada indikasi ke arah sana.

“Itu saya kira tidak bisa saya sampaikan, tapi tentunya hasil visum ada di kita. Sekali lagi kalau berkaitan dengan materi pemeriksaan mohon maaf saya tidak bisa menjalaskan secara detail,” beri tahunya. 

5 dari 5 halaman

Visum Diperoleh Penyidik

“Tapi saya kira peristiwa itu berdasarkan keterangan maupun dari visum yang diperoleh penyisik, ada indikasi terjadi (KDRT),” ungkap Achmad Akbar lalu menyebut proses hukum masih bergulir.

“Tapi semua masih berproses, nanti kita lihat keterangan-keterangan lain. Apapun pasti bisa berkembang. Ini belum selesai,” pungkasnya. Polisi berkukuh belum memerlukan visum ulang terkait kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.