Sukses

Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tak Diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak menerima gugatan cerai Dita Fakhrana karena salah alamat

Liputan6.com, Jakarta Presenter Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 13 April 2021.

Namun gugatan cerai finalis Putri Indonesia 2017 itu tidak diterima oleh pihak Pengadilan Agama, lantaran alamat Ilham Akbar sebagai tergugat ternyata salah.

Ketika petugas pengadilan menyambangi alamat yang diberikan Dita Fakhrana, tak ditemukan nama Ilham Akbar. 

"Ketika persidangan tersebut, ternyata Majelis Hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah, Humah Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya,  Jumat (27/8/2021).

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang Perdana

Tidak diterimanya gugatan cerai Dita Fakhrana dibacakan langsung oleh majelis hakim saat sidang cerai perdananya yang digelar awal Juni 2021.

"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," sambung Taslimah

3 dari 4 halaman

Tak Hadir

Saat putusan tersebut baik pihak penggugat atau tergugat sama-sama tidak hadir dalam sidang cerai perdana. Sehinga majelis hakim langsung memutuskan perkara tersebut dihentikan karena tidak diterima.

"Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah.

4 dari 4 halaman

Status Pernikahan

Dengan demikian, di mata hukum Dita Fakhrana dan Ilham Akbar masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.

"Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.