Sukses

R. Kelly Mulai Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Disebut Predator oleh Jaksa

R. Kelly dituding berhubungan dengan anak di bawah umur, membuat pornografi anak, hingga membuat para terduga korban terpapar penyakit herpes.

Liputan6.com, New York - Penyanyi R. Kelly mulai menjalani persidangan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menjeratnya. Diwartakan E! News, Kamis (19/8/2021), sidang pertama digelar di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/8/2021).

Asisten Jaksa Maria Cruz Melendez mengungkap kalimat keras untuk menggambarkan sosok pria bernama asli Robert Sylvester Kelly sebagai terdakwa.

"[Kasus ini] adalah tentang seorang predator yang selama beberapa dekade menggunakan ketenaran, popularitas, dan jaringannya untuk mendekati anak perempuan, laki-laki dan perempuan muda, untuk tujuan seksualnya sendiri," tuturnya, seperti diwartakan NBC News.

Melendez juga menyebut pelantun "I Believe I Can Fly" ini menggunakan uang, popularitas, dan statusnya, untuk menyembunyikan kejahatannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Memanfaatkan Korban

Melendez menuding pria berusia 54 tahun ini dikelilingi tim dan lingkup pergaulan yang tak hanya mendukung karier musiknya, tapi juga mengabulkan segala keinginannya.

"Dia [R Kelly] merasa bisa mengambil keuntungan dan memilih para penggemar muda dari penjuru negeri. Saat sedang berduaan dengan mereka, ia memanfaatkan mereka secara fisik, psikologis, dan seksual," tambahnya.

3 dari 5 halaman

Pornografi Anak hingga Penyakit Herpes

Pihak jaksa menyebutkan sejumlah tindakan ilegal yang dituduhkan kepada sang seleb. Yakni berhubungan dengan anak di bawah umur yang masih berusia remaja, merekam interaksi mereka untuk membuat pornografi anak, hingga membuat para terduga korban terekspos penyakit herpes yang tak bisa diobati.

"Kami meminta Anda untuk membuatnya bertanggung jawab karena melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan, laki-laki, dan wanita muda, dan kami meminta Anda untuk meastikan bahwa ia bersalah dalam semua tuduhan," kata Melendez.

4 dari 5 halaman

Rentang Waktu 25 Tahun

Melendez mengatakan para saksi dalam kasus ini adalah para korban, rekan kerja, pakar psikologi forensik, dan ahli DNA. Diajukan pula sejumlah bukti, termasuk dokumen pernikahan kala mendiang Aaliyah menikah dengan R Kelly saat wanita ini baru berusia 15 tahun.

Dugaan perbuatan kriminal yang dikenakan kepada R Kelly berada dalam rentang waktu 25 tahun, dari 1992 hingga 2017. Kejaksaan menyebut sejumlah penyintas berusia 16 dan 17 tahun saat pertama kali bertemu R Kelly di sejumlah acara konser atau pesta pribadi.

 

5 dari 5 halaman

Dituduh Memboncang MeToo

Pihak R Kelly menyanggah semua tuduhan ini. Ia menyatakan diri tak bersalah atas tuduhan pemerasan, penyogokan, kekerasan, membujuk, dan penjualan seks.

Sebelumnya, pihak pengacara mengatakan para terduga korban adalah "penggemar yang kecewa." Ada pula pengacara yang mengatakan sejumlah perempuan sangat ingin bersama R Kelly, dan cuma membonceng gerakan MeToo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.