Sukses

Derry NEO Tak Cuma Pakai Ganja, Polisi Temukan Bukti Sang Rapper Ikut Jual Narkoba

Derry NEO diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini kemudian dikembangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan rapper Derry NEO terkait kasus narkoba. Penangkapan Derry NEO berawal saat polisi membongkar kasus jual beli narkoba jenis ganja. Selain Derry, polisi menangkap dua orang lainnya, yakni RS dan HB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardyansyah mengatakan, soal Derry NEO ditangkap karena narkoba sempat membuatnya prihatin. Sebab, bersama NEO, Derry pernah memajukan industri musik Indonesia dengan karya kreatif.

"Salah satu dari pelaku yang buat kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Azis Ardyansyah saat konferensi pers, 6 Agustus 2021.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jual Belikan Ganja

Dalam hal ini, Derry bukan hanya ditangkap sebagai pemakai. Tetapi, dia juga terlibat dalam jual beli ganja bersama RS dan AB. "Sama. Jual, beli, menggunakan," Azis menjabarkan.

 

 

 

 

3 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya tersebut, Derry NEO dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009. 

"Di antaranya garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki, dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja. Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," urainya.

4 dari 5 halaman

Ditangkap di Bogor

Personel grup musik NEO ini ditangkap di Bogor atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kepada polisi, pemilik nama asli Indra Derryanto ini mengaku mengganja sejak SMP. Saat itu Derry tidak rutin menggunakan barang haram tersebut.

“Sebenarnya saya menggunakan sejak SMP tapi wnggak rutin," kata Derry NEO kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).

 

5 dari 5 halaman

Aktif Pakai Ganja Saat Pandemi

Baru-baru ini, Derry mengganja lagi. Dia memakai ganja di saat pandemi Covid-19. Dari hasil pemeriksaan, Derry dinyatakan positif narkotika jenis ganja. “Baru-baru ini saja pandemi," kata Derry.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.