Sukses

Belajar dari Kisruh Black Widow, Disney Tayangkan Eternals Hanya di Bioskop

Kini tak ada lagi para pengguna Disney+ yang bisa menonton film-film baru melalui akses perdana termasuk Eternals.

Liputan6.com, Jakarta - Pertikaian antara Disney dengan aktris Scarlett Johansson akibat perilisan film Black Widow di akses perdana Disney+, tampaknya mempengaruhi Disney dalam hal menangani perilisan Eternals.

Film terbaru produksi Marvel yang siap tayang pada November mendatang itu, dipastikan bakal ditayangkan perdana secara eksklusif di bioskop. Sehingga tak ada lagi para pengguna Disney+ yang bisa menontonnya melalui akses perdana.

Melansir dari Screen Rant, hal ini diketahui pada saat Disney menayangkan trailer pertama Eternals sepanjang penayangan Olimpiade Tokyo 2020. Trailer tersebut mengalami revisi teks pada bagian akhir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penegasan Hanya di Bioskop

Dalam rekaman yang diperlihatkan oleh akun Twitter milik Marvel Updates, pada akhir trailer Eternals, terdapat tulisan "Only In Theaters" yang artinya adalah "Hanya di Bioskop".

3 dari 5 halaman

Seperti Teaser Trailer Spider-Man

Kalimat "Only In Theaters" sebelumnya juga sudah ditampilkan pada teaser trailer film garapan Marvel Studios lainnya yang juga tayang tahun ini, Spider-Man: No Way Home.

Namun meskipun masih di waralaba MCU (Marvel Cinematic Universe), Spider-Man merupakan film yang berada di bawah kendali Sony Pictures, bukan Disney.

4 dari 5 halaman

Kisruh Black Widow

Sebelumnya, dikabarkan bahwa hubungan Scarlett Johansson dan Disney memburuk lantaran pemeran Black Widow di waralaba MCU (Marvel Cinematic Universe) itu baru saja menuntut studio film raksasa itu.

Tuntutan Scarlett Johansson dilakukan lantaran Disney memutar film garapan Marvel yang baru-baru ini dibintanginya, Black Widow, ke platform Disney+ bersamaan dengan waktu rilis di bioskop.

5 dari 5 halaman

Melanggar Kontrak

Isi gugatan Scarjo (sapaan sang aktris) ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, AS, menyebutkan bahwa Disney telah melanggar kontrak dengannya atas pemutaran Black Widow yang tak eksklusif di bioskop.

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Nyonya Johansson menyadari keuntungan penuh dari persetujuannya dengan Marvel," begitu isi gugatannya, melansir dari Wall Street Journal.

Sebelum gugatan tersebut muncul, Disney sempat mengumumkan bahwa Black Widow bisa dinikmati pengguna Disney+ dengan membayar secara premium seharga US$30 atau setara Rp 433 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.