Sukses

Anji Tak Bisa Dibesuk Keluarga di RSKO karena Terbentur PPKM

Komunikasi Anji dan keluarga melalui video call dibatasi.

Liputan6.com, Jakarta - Semenjak pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, keluarga tidak bisa menjenguk Anji yang kini berada di Rumah Sakit Ketergantungann Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Kendati demikian pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto masih bisa melakukan video call untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Hanya saja, komunikasi antara keluarga dan pelantun "Dia" dibatasi dan sudah ditentukan waktunya.

"Selama PPKM ini belum bisa dijenguk keluarga. Paling hanya bisa video call. Video call juga dua minggu sekali. Sekali video call paling cuma 15 menit," kata Erie, kakak Anji saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kondisi Anji

Tak banyak yang bisa diceritakan Erie tentang kondisi Anji. Yang pasti adiknya terlihat lebih baik karena sudah tidak merokok selama menjalani rehabilitasi.

"Ya kalau yang kelihatan dari video call sih ya lebih segar, karena kan selama di sana enggak ngerokok, makan teratur. Cuma kalau bertemu langsung, belum. Selama PPKM ini memang dari pihak sana belum membolehkan dijenguk," ujar Erie.

3 dari 4 halaman

Proses Hukum

Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. Mereka akan menerima apapun proses hukum yang akan dijalani oleh Anji.

"Kalau itu kami serahkan ke penyidik saja lah. Kami sebagai warga negara ya kami patuhi saja, kami ikuti saja proses yang sedang berjalan," jelas Erie. 

 

4 dari 4 halaman

Kasus Hukum

Seperti diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan hasil test urine menyatakan pria 42 tahun positif narkoba.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.