Sukses

Mark Sungkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Nota Pembelaan

Mark Sungkar melalui pengacaranya menyebut tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mark Sungkar dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi dana Pelatnas Triathlon. Mendengar hal tersebut, ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar melalui pengacaranya, Fahri Bachmid, menghargai dan menghormati tuntutan JPU.

Pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 8 Juli 2021 mendatang, kuasa hukum mantan suami Fanny Bauty akan mengajuckan nota pembelaan atau pledoi.

"Maka terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum (Pledoi) sesuai dengan agenda persidangan pada minggu depan sebagaimana telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu pada tanggal 8 Juli 2021," kata Fahri Bachmid, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021), seperti dilansir Kapanlagi.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Sependapat

Dijelaskan Fahri Bachmid, berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti melakukan tindak pidana atas kasus dana Pelatnas Triathlon.

"Kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," kata Fahri Bachmid.

 

3 dari 4 halaman

Tak Diuntungkan

Lebih lanjut Fahri Bachmid mengatakan, tuntutan JPU jauh dari fakta yang sebenarnya. Ia kembali menegaskan bahwa Mark Sungkar sama sekali tak mengambil sepeser pun rupiah dari dana Pelatnas.

"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya. Ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tambah Fahri Bachmid.

 

4 dari 4 halaman

Dapat Keadilan

"Selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya. Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial. Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini. Kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.