Sukses

Sambil Menangis, Seungri Minta Maaf Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Permohonan maaf Seungri usai sidang tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Burning Sun yang melibatkan Seungri kembali disidangkan di Pengadilan Militer, Yongin, Korea Selatan, Kamis (1/7/2021). Dalam persidangan, dia dituntut hukuman lima tahun penjara.

Selain kurungan penjara, pemilik nama asli Lee Seung Hyun juga didenda 20 juta KRW (sekitar $17.600 USD) untuk sembilan dakwaannya termasuk prostitusi, penggelapan, dan penyerangan khusus.

"Demi kepentingan ekonominya, ia menghibur investor asing dengan bantuan seksual dan mempertahankan persahabatan mereka melalui perjudian bersama," begitu isi tuntutannya dikutip dari Koreaboo.

"Ia mengoperasikan tempat hiburan dewasa tanpa izin selama dua tahun, menggelapkan dana perusahaan, menunjukkan kebiasaan berjudi, dan mencari balas dendam pribadi, yang semuanya merupakan kejahatan serius," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kata Pengacara

Penasihat hukum Seungri memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada kliennya. 

"Cobaan ini hanyalah ancaman untuk memaksa seorang selebritas terkemuka untuk berlutut sambil meneriakinya 'kamu tahu dosamu, sekarang renungkan'," kata pengacara Seungri.

3 dari 4 halaman

Permohonan Maaf

Terkait hal ini, Seungri memberi pernyataan. Dia meminta permohonan maaf pada Bigbang, YG Entertainment juga para penggemarnya.

"Saya telah merenungkan diri saya selama tiga tahun terakhir, dan saya berjanji saya akan dilahirkan kembali dari ini," ucapnya dikabarkan sambil menangis.

"Saya minta maaf telah menimbulkan kekhawatiran bagi orang-orang di negara ini. Saya minta maaf kepada penggemar saya, keluarga saya, Bigbang, dan YG Entertainment," dia mengakhiri.

4 dari 4 halaman

Yang Disanggah dan yang Diakui

Seungri telah membantah sebagian besar tuduhan yang ditujukan kepadanya, dengan menyatakan bahwa dia tidak menyediakan pelacur dan tidak merekam aktivitas seksual secara ilegal. Namun, dia mengaku melanggar undang-undang devisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.