Sukses

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Akan Ajukan Pleidoi

Pengacara keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan ke Reza Artamevia.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Reza Artamevia kembali digelar secara virtual pada Kamis (20/5/2021). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Mantan istri Adjie Massaid ini dinilai melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. Hal ini dituangkan JPU dalam persidangan.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1 Tahun 6 Bulan

Atas dasar itu, jaksa menuntut Reza Artamevia dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama proses hukum berlangsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido, dan dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU.

3 dari 4 halaman

Ajukan Pledoi

Merasa keberatan dengan tuntutan jaksa, rencananya Reza Artamevia akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang berikutnya.

"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pledoi sebaik mungkin. Artinya pembelaan kami itu akan kami sangkakan juga terhadap tuntutan jaksa," ujar Benny Hehanusa, dikutip dari MOP Channel, Kamis (20/5/2021).

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Reza Artamevia diamankan di  restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram. Namun pengacara menyebut bahwa berat bersihnya bukan 0,78 gram. 

"Padahal bukti cuma 0,6 tapi kadang-kadang disebut 0,78 seperti berikut bungkus dan lainnya. Tapi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu sebetulnya menurut aturan sudah dibawah standar, dan dia juga sudah direhab, jadi seharusnya tidak setinggi ini (tuntutannya)," ucap kuasa hukum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.