Sukses

Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Keluarga Janji Terdakwa Tak Merusak Barang Bukti Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Kabar melegakan datang dari Mark Sungkar yang tersandung kasus korupsi kegiatan triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Status hukum ayah Zaskia Sungkar berubah dari rumah tahanan negara atau rutan menjadi tahanan kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan kabar perubahan status Mark Sungkar di hadapan awak media, pekan ini.

Pengalihan status penahanan mantan suami Fanny Bauty digelar pada 4 Mei 2021 jam 5 sore di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Nomor Penetapan

“Dengan nomor penetapan No.12/ Pidsus-TPK/ 2021/ PN Jakarta Pusat tanggal 4 Mei 2021 yang lalu dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini tanggal 5 Mei,” terang Leonard.

Pernyataan ini kami lansir dari video Ayah Zaskia Sungkar Resmi Pulang ke Rumah dan Jadi Tahanan Kota dari kanal YouTube KH Infotainment, 5 Mei 2021.

3 dari 5 halaman

Jaminan dari Kedua Anak

Leonard menyebut, perubahan status Mark Sungkar disertai sejumlah pertimbangan kuat dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“(Ini) berdasarkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungakar. Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa dan selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri,” Leonard membeberkan.

 

4 dari 5 halaman

Tak Merusak Barang Bukti

Sejumlah jaminan diberikan pihak keluarga Mark Sungkar agar sang terdakwa bisa pulang ke rumah. Kedua anak terdakwa, yakni Zaskia dan Shireen Sungkar menjanjikan ayahnya tak akan merusak barang bukti.

“Tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan serta akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” papar Leonard, panjang. 

5 dari 5 halaman

Permohonan dan Jaminan

“Dan (terdakwa Mark Sungkar) akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan. Itu permohonan dan jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak dari terdakwa,” pungkasnya.

Mark Sungkar bersyukur akhirnya pulang. Ia minta maaf kepada segenap pihak dan memetik banyak hikmah dari cobaan yang menyeretnya ke rumah tahanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.