Sukses

Atalarik Syach Tulis Surat Terbuka, Protes soal Penjemputan Anaknya oleh Tsania Marwa

Selain kepada Tsania Marwa, Atalarik Syach juga mengungkap kekecewaan kepada Pengadilan Agama Cibinong.

Liputan6.com, Jakarta Atalarik Syach menuliskan surat terbuka untuk mantan istrinya, Tsania Marwa dan Pengadilan Agama Cibinong. Hal itu dilakukan karena dirinya kecewa dengan eksekusi putusan pengadilan atas penjemputan kedua buah hatinya beberapa waktu lalu di kediamannya.

Namun kakak kandung Teddy Syach mengaku beruntung kedua anaknya memilih untuk tinggal bersama dirinya ketimbang ibunya. Meskipun hak asuh anak jatuh ke tangan Tsania Marwa.

"Surat terbuka ini saya sampaikan karena masalah keluarga saya sudah menjadi konsumsi publik. Dimulai dari perceraian saya dengan mantan istri saya yang melakukan Nusyuz hingga saat ini berujung perebutan hak asuh anak, berlanjut keputusan KASASI yang telah memenangkan mantan istri saya, kemudian Pengadilan Agama Cibinong Jawa Barat menetapkan Eksekusi anak-anak saya pada tanggal 29 April 2021," tulis Atalarik Syach yang diunggah di akun Instagram-nya, Senin (3/5/2021).

"Alhamdulilah, anak-anak dengan kuasa Allah SWT dan atas kemauan mereka sendiri hanya mau tinggal bersama saya, Bapak mereka," tulis Atalarik lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kecewa

Meskipun saat penjemputan anaknya Atalarik tidak berada di rumah, namun ia menyebut bahwa menurut keterangan saksi banyak kejadian yang meresahkan. Apalagi hadir sejumlah petugas polisi dalam momen tersebut. 

"Tindakan Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan Eksekusi terhadap anak (seharusnya dapat dibedakan bukan seperti eksekusi tanah/barang) dengan mengerahkan puluhan polisi dari Polres Cibinong dan PROVOS adalah tindakan yang berlebihan dan memancing kerusuhan," tulis Atalarik Syach.

3 dari 4 halaman

Anak Tertekan

Atalarik menyebut adanya tindakan menekan kedua anaknya saat eksekusi. Hal itu dituliskan dalam beberapa poin di surat terbukanya.

“Tindakan Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan upaya eksekusi terhadap anak dengan membiarkan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan mencoba memaksa anak dengan menyuruh anggota kepolisian membantu melakukan penekanan terhadap anak adalah tindakan melawan hukum,” tulis Atalarik Syach.

4 dari 4 halaman

Kekerasan Terhadap Anak

Tak hanya itu Atalarik juga menulis ada tindakan kekerasan terhadap anak-anaknya. Sehingga kedua buah hatinya takut dan memilih mengurung diri di kamar.

“Tindakan pemohon eksekusi melakukan kekerasan terhadap anak dengan menarik-narik tangan anak saat meronta-ronta tidak mau ikut dengan paksaan pemohon eksekusi adalah sama dengan melakukan kekerasan verbal terhadap anak dan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukum pidana,” tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.