Sukses

Rhoma Irama Berang Lagunya Diacak-Acak, Kembali Gugat ke Mahkamah Agung

Rhoma Irama merasa lagunya tidak dibayar sesuai kesepakatan.

Liputan6.com, Jakarta Raja Dangdut Rhoma Irama kecewa saat lagu-lagunya digunakan dengan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Puncaknya, setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, ayah Ridho Rhoma itu terus melawan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Rhoma Irama tak terima lagunya diacak-acak dan dilanggar hak ciptanya. Sebanyak 40 lagu miliknya diproduksi ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin lebih dahulu sejak tahun 2007.

“Tim saya sudah memeriksa, terdeteksi sebanyak 60 lagu yang disalahgunakan. 20 lagunya memang resmi dibayar Rp 150 juta, 40 lagu ini yang nggak jelas dan tidak berizin kepada saya," kata Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Royalti

Pihak yang membuat kesepakatan dengan Rhoma Irama, PT Sandi Record sebelumnya mengklaim telah membayar royalti lagu-lagu yang dimiliki Rhoma Irama sebesar Rp 500 juta atas total 60 lagu tersebut. 

Perincian biayanya diberikan kepada Rhoma Irama Rp 150 juta, lalu diberikan kepada seorang perempuan bernama Yanti sebesar Rp 375 juta.

"Mereka (PT Sandi Record) nggak ke kami. Karena merasa sudah berkomunikasi dengan Yanti," kata musisi 74 tahun tersebut.

 

3 dari 5 halaman

Yanti

Sebagai informasi, Yanti merupakan anggota PAMMI Jawa Timur yang mengaku memiliki kewenangan yang sudah diberikan Rhoma Irama. Namun, Yanti diduga tak pernah memberikannya kepada Rhoma IRama. 

Rhoma Irama pun tak pernah menerima Rp 375 juta yang diberikan PT Sandi Record. Rupanya, uang itu secara pribadi digunakan Yanti.

"Digunakan untuk uang pribadi. Sudah lama, 2011 nggak ingat (dipakai apa saja)," ucap Yanti.

 

4 dari 5 halaman

Kesepakatan

Selain masalah tersebut, masih ada lagi sengketa Rhoma Irama dengan PT Sandi Record. Yakni lagunya yang diunggah ke YouTube.

Rhoma Irama menjelaskan, ia memberikan izin PT Sandi Record menggunakan lagunya dengan beberapa syarat. Antara lain lagu ciptaan Rhoma Irama yang dibawakan penyanyi perempuan. Bukan hits yang sudah dilantunkan si Raja Dangdut. 

Kedua, lagu tersebut tidak boleh diubah seperti koplo dan lainnya.

"Karena kalau yang namanya lagu diaransemen, beat diubah, sangat rusak," kata Rhoma Irama.

 

5 dari 5 halaman

Cover

Terakhir, lagunya harus dinyanyikan penyanyi satu kali rekaman.

"Kalau direkam ulang, namanya cover dan ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube, ada izin dan kompensasinya juga," pungkas Rhoma Irama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.