Sukses

Agung Saga Konsumsi Narkoba Lagi Sejak Sebulan Lalu

Pengaruh lingkungan menjadi faktor utama Agung Saga kembali menikmati barang haram tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Agung Saga sepertinya tak kapok dengan hukuman penjara yang pernah dijalani karena kasus penyalahgunaan narkoba. Baru lima bulan bebas, pria bernama asli Agung Saudaga kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama pada 27 Maret 2021 di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dijelaskan bintang film Jembatan Pensil, ia kembali mengonsumsi narkoba sejak sebulan lalu. Pengaruh lingkungan menjadi faktor utama ia kembali menikmati barang haram tersebut.

"Baru sebulan (kembali konsumsi narkoba)," ucap mantan kekasih Anggita Sari, saat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyesal

Agung Saga mengaku menyesal dengan perbuatannya ini. Ia sadar telah mencoreng nama baik keluarga dan meminta maaf atas kejadian ini.

“Saya menyesal sekali, saya mau minta maaf kepada keluarga besar saya, kepada PH tempat saya bekerja,” ujarnya.

3 dari 4 halaman

Ingin Sembuh

Ingin sembuh begitu yang diungkapkan oleh Agung Saga terkait masalah ini. Kembali ia mengungkapkan penyesalannya terhadap perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

“Saya ingin bicara, saya menyesal dan saya ingin sembuh. Saya mohon beri kesempatan pak, saya pengin sembuh,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Kasus Sebelumnya

Agung Saga diamankan pihak kepolisian pada 27 Maret lalu. Selain Agung, polisi juga mengamankan dua rekannya berinisial RR dan RS.

Diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020. Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.